Bupati Karo Usulkan Pelayanan Kantor UKK Untuk Mendukung Kemajuan Pariwisata
Karo-Surakaro.com
Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara, mengapresiasi kinerja Bupati Karo yang telah mengusulkan pembentukan dan pembangunan kantor imigrasi di Kabupaten Karo unit, sesuai surat nomor : 060/3612/ORG /2019 tanggal 15 Agustus 2019.
Hal ini diutarakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara Dra. Sabarita beru Ginting, sesuai usulan Bupati Karo ke kami, bahwasanya Pemkab Karo ingin ada keberadaan pembangunan pelayanan kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Dan pada prinsip pihaknya menilai Kab. Karo sudah layak dan memenuhi syarat pemberlakuan UKK.
“Untuk memenuhi itu, Pemkab Karo silahkan sediakan gedung, tempat mess (tempat tinggal) petugas imigerasi dan alat transportasi, sedangkan untuk perangkat pelayanan komputer kami yang lengkapi,” jelasnya.
Lanjut Sabarita, jika UKK sudah terfasilitasi maka touris dan wisatawan mancanegara akan melirik ke Kab. Karo sebagai objek tempat wisata, sebab pengalaman yang sudah kami kerjakan, touris semakin enteng dang gampang dalam pengurusan paspor maupun pengurusan yang berkaitan Keimigrasian.
“Dilain sisi dalam pengawasan orang asing (pora) yang selama ini dilakukan oleh kanwil kumham medan. Setelah ada UKK maka tidak perlu lagi dari Medan, namun langsung UKK yang memberdayakan tim pengawasan orang asing,” ujarnya.
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi Daud Sembiring mengatakan sangat berterimakasih atas respon Kanwil Kumham Cabang Medan terhadap usulan pembangunan kantor UKK (Unit Kantor Keimigrasian) di Kab. Karo.
“Ada tiga alasan saat itu, permintaan pelayanan UKK layak dibangun yang pertama Kab. Karo adalah daerah objek wisata otomatis ramai dikunjungi touris dan wistawan mancanegara, kedua jarak berastagi ke medan hampir 70 km dengan memakan waktu 2-2,5 jam sehingga segi waktu masyarakat akan mempertimbangkan pengurusan paspor dan ketiga apabila kantor UKK seandainya jadi maka sangat membantu pemkab karo dalam PAD (pendapatan asli daerah) karena dapat menjaring daerah kabupaten Sidikalang, Pakpak Bharat dan Simalungun dalam mengurus paspor, akhirnya tidak lagi ke medan. Landasan dan filosofi inilah Pemkab Karo menyurati Kanwil kumham cabang Medan,” terangnya.
Menyahuti permintaan gedung dan mess dan alat transportasi, Terkelin tawarkan untuk sarana gedung UKK akan di berikan bekas kantor Camat Berastagi, selanjutnya silahkan nanti bersama Kabag Orta tinjau dan survei lokasi itu. Dan jika cocok, Pemkab Karo melengkapi adminiterasinya dan lainnya.
“Minimal disisa masa jabatan saya, harapan kedepan keberadaan pelayanan UKK dapat mempermudah urusan masyarakat dan masyrakat tidak repot lagi kemedan satu hari Full mengurus paspor maupun urusan keimigrasian, namun cukup di berastagi saja,” sambungnya.
Senada dikemukakan Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Orta Daud sembiring, mendukung dan sepakat, bekas kantor camat berastagi dapat dijadikan kantor pelayanan UKK, dan segera akan kami survei bersama tim dari Kanwil Medan tersebut. (Dhany/RP)