Karo Info

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Desa Dokan Karo Berkas Perkara Tersangka CT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan (foto net)
170Views
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan (foto net)

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Desa Dokan Karo
Berkas Perkara Tersangka CT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Karo-Surakaro.com
Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TP) Sampah di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo TA. 2016 atas nama tersangka Candra Tarigan selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Pengguna Anggaran, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Andriani Sitohang, mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan dan sidang pertama akan digelar pada Kamis (12/10/2020) mendatang.

“Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal sidang pertama pada Kamis nanti,” jelasnya saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (10/11/2020) sore.

Dirinya juga mengatakan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pemilihan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah atas nama Terdakwa Baron Kaban dan Risdianto, yang sudah lebih dahulu disidangkan.

“Untuk nilai kerugian negara dalam Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah ini sebesar Rp. 1.481.109.025,-,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Kabupaten Karo, Teguh (35) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang dapat mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Karo. Dan antusias memantau perkembangan dari perkara korupsi pengadaan lahan TPA tersebut.

“Ya saya sebagai warga merasa antusias dan memantau perkembangan kasus korupsi ini, apalagi ini menyangkut pejabat tinggi. Ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain yang mau korupsi kedepannya,” harapnya.

Lanjutnya dirinya berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini sesuai dengan bukti persidangan, sehingga kedepannya putusan yang diambil menjadi kebaikan bagi Kabupaten Karo.

“Harapan saya nanti hakim bisa lihat bukti-bukti dan fakta persidangan, dan memutus perkara ini dengan seadilnya,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Candra Tarigan pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan bangunan tugu atau tanda batas (Tugu Mejuah Juah pada tahun 2016) dengan nilai pekerjaan sebesar 679 juta. Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Karo TA 2016.

Dan kemudian Candra Tarigan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Lalu kemudian majelis hakim memutus bahwa tindakan termohon (Kejari Karo) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan menyatakan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon (Candra Tarigan), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (Dhany/RP)

 

 

Tinggalkan Balasan