Karo Info

Bupati Karo Serahkan Sertifikat IKM Bagi ASN Pemkab Karo tahun 2020

Bupati Karo Serahkan Sertifikat IKM Bagi ASN Pemkab Karo tahun 2020
158Views

Bupati Karo Serahkan Sertifikat IKM Bagi ASN Pemkab Karo tahun 2020

Karo-Surakaro.com
Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH laksanakan penyerahan sertifikat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Karo tahun 2020 kepada perangkat daerah, tingkat Kecamatan dan Puskesmas, di ruang rapat kantor Bupati, dengan dihadiri OPD, para camat dan Kepala puskesmas kab. Karo, Rabu (16/12/2020) pukul 10.30 WIB.

Penilaian Kategori kata Terkelin Brahmana, dikelompokkan ada penyelenggara publik dengan predikat baik sekali 5 unit, yakni Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, nilai IKM (89.00) kecamatan Tiga nderket, (96. 86) Puskesmas Berastagi ( 96.21), puskesmas merek (89.87) dan Kabanjahe IKM (88.46).

“Sedangkan 14 unit penyelenggara publik dengan predikat baik, Dinas perizinan, NILAI IKM (86.18),dinas kesehatan (85.91),kecamatan lau baleng (87.80), Mardingding (83.94),Tiga panah (82.78) Naman teran (81.92), merdeka (77.74), dan kecamatan payung (76. 97).
“Kemudian 7 unit penyelenggara yang berpredikat kurang baik dinas dukcapil, dengan IKM (69.19), kecamatan barusjahe (71.72) kutabuluh (76.36) puskesmas korpri (74.14), puskesmas barusjahe (67.51) puskesmas tiga panah (74.82) dan puskesmas dolat rakyat (71.58),” Urainya

Lebih lanjut, Terkelin meminta Sertifikat ini jangan dibawa pulang kerumah apalagi dibawa diruang tempat tidur, tapi sesuai amanah UU ditempelkan diruang publik agar masyarakat, LSM dapat melihat dan menilai bahwa ASN itu terlihat berinovasi, bukan duduk duduk saja dibalik meja. Tandasnya

Untuk itu, program Bappeda ini, patut kita apresiasi, sebab mampu menyatukan dan melekatkan kepada OPD satu sama lain, sehingga menghasilkan inovasi yang baik dan diakui oleh pemerintah pusat melalui pemberian sertifikat bagi yang telah memenuhi kriteria. Terangnya

Dikesempatan yang sama, kepala Bappeda ir Nasib Sianturi, Msi selaku leading sektor menyatakan bahwa penilaian IKM berpedoman kepada amanah permen aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Hal ini wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat. Ucapnya

“Sistem Survei IKM dilakukan melalui R-Survei dengan Metodologi survei yang sudah ditentukan dengan pengolahan dan analisa data menggunakan SPSS 25 untuk mendapatkan data yang valid dan Realibel,” jelas Sianturi.

IKM (Indeks kepuasan masyarakat) responden yang tertinggi bertumpu kepada biaya /tarif, kompetensi pelaksana, sarana dan Prasarana, sedangkan terendah pada waktu penyelesaian, perilaku pelaksana, dan penanganan pengaduan, saran dan masukan. (Dhany/RP)

Tinggalkan Balasan