Karo Info

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Desa Dokan Karo: Baron Kaban Divonis 12 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi lahan pengadaan TPA Dokan Karo, Baron Kaban (kiri) dan Rusdianto (kanan) saat menjalani persidangan. (Foto ist)
275Views

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Desa Dokan Karo:
Baron Kaban Divonis 12 Bulan Penjara

Karo-Surakaro.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya majelis hakim memutus terdakwa Baron Kaban telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Karo selama 3 Tahun, sedangkan untuk uang pengganti tidak dibebankan kepada terdakwa Baron Kaban.

Sementara itu untuk terdakwa Risdianto alias Anto, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp. 728.610,- subs. 3 bulan penjara. Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat terdakwa Risdianto alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk putusannya ini pun sama dengan tuntutan Jaksa, namun terkait putusan kepada terdakwa Risdianto alias Anto, terdapat perbedaan antara tuntutan Jaksa dengan majelis hakim. Pada tuntutannya Jaksa menuntut sisa uang pengganti sebesar Rp. 55.728.610,- dari total kerugian negara sebesar Rp. 227.176.000,- yang sudah dikembalikan Terdakwa RD sebesar Rp. 171.447.390,- untuk ditanggung renteng antara kedua terdakwa. Akan tetapi dalam putusan majelis hakim hanya menghukum terdakwa Risdianto alias Anto mengembalikan sisa sebesar Rp. 728.610,-.

Jika dilihat dari jalannya proses persidangan, dimana terdakwa Risdianto alias Anto pernah menyampaikan dalam persidangan adanya aliran dana sebesar 55 juta rupiah kepada Candra Tarigan (Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo) yang juga saat ini sedang menyandang status terdakwa.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum untuk menentukan sikap.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK dan R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan. (Dhany/RP)

Tinggalkan Balasan