Gelapkan Sepmor Kawan, Budi Diringkus Polres Tanah Karo
Karo-Surakaro.com
Budi Sahputra Tarigan (32) warga Jalan Samura, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, tak lagi dapat berkutik usai petugas dari kepolisian Satreskrim Polres Tanah Karo meringkusnya karena menggelapkan sepeda motor milik temannya, Kamis (30/07/2020) sore.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di kepolisian, penangkapan pelaku atas laporan dari korban, Linda br Tarigan (34) warga Durian IV Mbelang, Kab. Deli Serdang, dikarenakan sepeda motornya dilarikan oleh pelaku. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan menemukan keberadaan pelaku di Tasima Kabanjahe Jalan Mumah Purba, Kec. Kabanjahe, Kab.Karo. Pelaku pun langsung diamankan, dan dibawa ke Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, lalu kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga 2,5 juta.
“Pelaku dengan korban ini kenal, dan pelaku meminjam sepeda motor korban. Lalu tak kunjung kembali, dan ternyata sudah dijual. Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (01/08/2020) sore.
Pelaku pun terancam pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Baycuk/RP)