Polres Tanah Karo Tembak DPO Spesialis Perampokan
Karo-Surakaro.com
Akhir dari pelarian Pandus Tarigan (43) warga Desa Kubu Simbelang, Kec. Tigapanah, Kab. Karo, berakhir sudah. Pasalnya pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diringkus oleh petugas kepolisian gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo bersama dengan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat berada di Perladangan Desa Manuk Mulia Kec. Tiga Panah Kab. Karo, Kamis (06/08/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku bersama dengan rekannya melakukan perampokan sebuah mobil L300 BK 8449 SH yang dikendarai oleh Dicky, di depan Puskesmas Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo, Kamis (30/04/2020) lalu. Saat itu korban dipepet oleh pelaku dan rekannya dengan mengendarai mobil Avanza Warna Putih BK 1853.
Kemudian salah seorang pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak, dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, lalu membawa uang tunai yang berada didalam tas sebanyak 45 juta rupiah, serta 2 HP milik korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, modus yang dilakukan pelaku bersama dengan rekannya dengan cara memepet mobil korban, lalu mengancam dengan senjata tajam. Dan para pelaku ini sudah melakukan beberapa kali aksinya di seputaran wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Pelaku ini bersama dengan rekannya sudah beberapa kali melakukan aksi perampokan, diantaranya, Tongkoh, Sukanalu Tigapanah, Halilintar Berastagi. Modusnya ada yang berpura-pura menabrak anjing, ada yang langsung memepet mobil korban,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (07/08/2020) siang.
Dirinya juga menjelaskan 3 pelaku lainnya sudah diamankan beberapa waktu lalu, yang saat ini akan menjalani persidangan. Dan pelaku ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, dikarenakan melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Jadi pelaku ini adalah DPO kita yang terakhir, karena 3 pelaku lainnya sudah kita tangkap terlebih dahulu. Diantaranya, Gordon, Maklum dan Dian, yang saat ini proses sidik,” ujarnya.
Para pelaku ini pun tergolong nekat dan tidak segan untuk melukai korbannya. Dan untuk para pelaku ini pun terancam pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Baycuk/RP)