HukumKaro InfoKorupsi

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dokan Karo Candra Tarigan Mangkir Jadi Saksi

312Views
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan TPA Dokan Karo, dengan agenda kesaksian yang digelar di Pengadilan Tipikor Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/08/2020).

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA Dokan Karo
Candra Tarigan Mangkir Jadi Saksi

Karo-Surakaro.com
Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kab. Karo, dalam perkara tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban, dan Rusdianto yang menjadi terdakwa, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Dalam agenda sidang dengar keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, menghadirkan 6 saksi, yakni Johanes Manis, Dumaris Simbolon, Abet Nego Aritonang, Elida Tinambunan, Fransiscus Hendra Manik, yang merupakan pemilik perusahaan dalam tender Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan,

Sementara seorang saksi lainnya Candra Tarigan yang merupakan Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Karo (Saat proyek TPA berlangsung). Namun dalam sidang kali ini Candra Tarigan, tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

“Ya benar dalam sidang ke dua ini mengagendakan pemeriksaan saksi, tahun ini 6 saksi kita hadirkan 5 di antaranya pemilik perusahaan yang menjadi pemenang tender pengadaan TPA, dan 1 oranglagi yakni Candra Tarigan, yang merupakan kepala dinas kebersihan dan pertamanan, namun beliau tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas, “Ujar Akbar Pramadhana, SH, Kepala Seksi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Karo, pada saat di konfirmasi via seluler, Senin (24/08/2020) sore.

Akbar menjelaskan dalam sidang tersebut, kelima perusahaan ini mengaku meminjamkan perusahaannya ke Rusdianto yang merupakan salah satu yang terdakwa, namun kelima perusahaan ini tidak melihat untuk apanya di gunakan.

“Kelima saksi yang pemilik lima perusahaan di pinjamkan ke Rusdianto, namun mereka tidak melihat untuk apa perusaannya di gunakan,” ucapnya

Lanjutnya Akbar menjelaskan ke lima saksi ini juga menjelaskan terkait pemalsuan tandatangan dan stempel oleh terdakwa Rusdianto dan pencairan dilaksanakan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan, dan di situ juga letak kesalahan Baron Kaban, selaku PPK tidak melakukan pertemuan dengan ke lima pemilik perusahaan pada saat tandatangan kontrak.

“Dikarenakan tandatangan dan stempel di kontrak itu dipalsukan oleh terdakwa R, di situ juga kelalaian PPK, karena seharusnya PPK dalam bertanda tangan kontrak dengan rekanan, itu harus bertemu, penanda tanganan kontrak itu di lakukan harusnya berhadap-hadapan,” pungkasnya.

Dirinya pun menjelaskan kalau persidangan ditunda 2 minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana, menyatakan terdakwa Baron Kaban bersama dengan terdakwa Rusdianto telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Sesuai dengan pasal yang didakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baycuk / RP)

Tinggalkan Balasan