Karo Info

Nota Pengantar P-APBD TA 2020 Dibacakan Bupati Karo

240Views
Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH MH menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo jalan Veteran Kabanjahe, Kab. Karo, Jumat (25/09/2020)

Nota Pengantar P-APBD TA 2020 Dibacakan Bupati Karo

Karo-Surakaro.com
Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH MH menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2020, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo jalan Veteran Kabanjahe, Kab. Karo, Jumat (25/09/2020) sekira pukul 14.35 WIB.

Penyampaian Nota pengantar oleh Bupati Karo dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo,Iriani br.Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit, Davit Kristian Sitepu dan para anggota, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di lingkungan Pemkab Karo.

Dalam kesempatan ini Bupati Karo menyampaikan bahwa pada tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berat dalam pelaksanaan APBD bagi seluruh daerah sehingga perlu kebijakan dan dukungan semua pihak agar pembangunan tetap terlaksana dengan baik, walaupun dalam kondisi pandemi corona.

“Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pada hakekatnya adalah perubahan terget pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemerintah Daerah. Selanjutnya Perubahan ini akan dijabarkan lebih lanjut kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mengacu kepada kesepatan kebijakan umum APBD dan prioritas program dan plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama dalam nota kesepakatan Pemkab dan DPRD Karo beberapa waktu yang lalu,” terangnya.

Lanjut Terkelin, Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 7,89% atau sebesar Rp108.819.864,764.- dari semula sebesar Rp1.379.111.962.496.- pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.270.292.097.732 pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2020.

“Penurunan tersebut merupakan akumulasi dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14.335.089.003 dari semula Rp103.840.957.850. pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp89.505.868.847.- pada P-APBD 2020,” ujarnya.

Ditambahkan Terkelin lagi, dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp129.053.774025.- dari semula Rp1.000.076.594.321.- pada APBD induk tahun anggaran 2020, menjadi sebesar Rp871.022.820.296.- pada P-APBD 2020.

“Lain -lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp34.568.998.264.- dari semula Rp275194.410.325.-pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp309.763.408.589.- pada P-APBD 2020,” ungkapnya.

Sementara itu tambah Terkelin belanja daerah mengalami peningkatan 9,46% atau sebesar Rp130.461.343.28t.- dari semula sebesar Rp1.370.111.962.496.- pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp1.509.573.305.781.- pada P-APBD 2020.

“Perubahan belanja tersebut mencakup peningkatan pada belanja tidak langsung dan pada belanja langsung. Peningkatan belanja tidak langsung sebesar Rp266.999.728,- dari semula sebesar Rp972.576.797.938,- pada APBD induk tahun anggaran 2020, menjadi sebesar Rp972.843.797.666 pada P-APBD 2020,” bebernya.

Sementara itu sambungnya lagi, belanja langsung meningkat menjadi sebesar Rp130.194.343.557,- dari semula Rp406.535.164.558,- pada APBD induk tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp536.729.508.115,- pada P-APBD tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan pendapatan dan belanja sebagaimana diuraikan maka struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami defisit sebesar Rp.239.281.208.049,-. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp.239.281.208.049,-yang merupakan penggunaan SILPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp239.810.873.824,-. Pada sisi penerimaan pembiayaan dan penyertaan modal kepada PT.Bank Sumut sebesar Rp.529.665.775,” terangnya lagi.

Namun harus disadari bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah belum dapat mengakomodir aspirasi masyarakat dan SKPD sebagaimana yang diharapkan, ditambah lagi dengan kondisi yang sama-sama kita ketahui penerimaan negara mengalami penurunan, ditengah pandemi Covid-19.

Ketua DPRD Karo,Iriani br.Tarigan saat memimpin Rapat Paripurna tersebut sangat mengapresiasi langkah apa saja yang diambil oleh Bupati Karo dalam memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada.

“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah daerah yang telah menyampaikan, Nota Pengantar Keuangan Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020. Semoga apa yang kita lakukan bersama ini bisa terlaksanakan dengan baik sesuai dengan harapan kita,” harapnya.

Sidang Paripurna ditutup dengan penyerahan Berkas Nota Pengantar Keuangan Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH.MH kepada Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani br. Tarigan. (Dhany/RP)

Tinggalkan Balasan