Kejaksaan Negeri Karo Tuntut Guru Cabul 15 Tahun Penjara
Karo-Surakaro.com
Kejaksaan Negeri Karo, menuntut terdakwa kasus pencabulan siswa Sekolah Dasar, selama 15 tahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diberikan kepada terdakwa, saat persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (27/07/2020) kemarin.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Taufik Lubis, terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara, denda 100 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4, Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Rahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya benar kemarin kita ada melakukan persidangan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan kita melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/07/2020) siang.
Lanjutnya dirinya mengatakan kalau jadwal persidangan selanjutnya adalah pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
“Nanti agenda sidang selanjutnya itu pembelaan terdakwa,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan dalam dakwaan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya, dimana terdakwa merupakan guru atau tenaga pendidik di sekolah tersebut. Dan untuk korbannya sebanyak 13 orang, yang saat ini sedang mengalami trauma atas perbuatan tersebut.
“Jadi terdakwa ini merupakan guru sekaligus wali kelas sekolah, dan melakukan perbuatan cabul tersebut dilingkungan sekolah. Dan korbannya sebanyak 13 siswa Sekolah Dasar, dan korban saat ini masih trauma,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, AT (52) oknum Guru SD Negeri 040463 Sumbul Kabanjahe, tidak lagi dapat berkutik lagi, usai petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo mengamankannya dari rumahnya di Jalan Jamin Ginting Dusun X Belakang Samsat Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Pegawai Negeri Sipil ini diamankan karena mencabuli siswa kelas I saat berada dalam ruang kelas. Hal ini terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya. Dan setelah ditanyai ternyata siswa tersebut dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya diatas paha, kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban. (Baycuk/RP)