HukumKaro InfoKriminal

Sebulan Keluar Penjara, Ismail Ditembak Polisi Karena Mencuri Lagi

888Views

Ismail Karo Karo residivis kasus pencurian ditembak petugas kepolisian Satreskrim Polres Tanah Karo usai mencuri sepeda motor, saat mendapatkan perawatan di RSUD Kabanjahe, Kamis (06/08/2020).

Sebulan Keluar Penjara, Ismail Ditembak Polisi Karena Mencuri Lagi

Karo-Surakaro.com
Dengan kaki berlumuran darah, Ismail Karo Karo (51) warga Jalan Bunga Turi Medan, Kel. Sidomulyo, Kec. Medan Tuntungan, ini pun langsung dibawa oleh petugas kepolisian ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan atas lukanya. Pasalnya petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tanah Karo, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepadanya dikarenakan melawan petugas saat ditangkap, usai mencuri sepeda motor, Kamis (06/08/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di kepolisian, pencurian tersebut berawal saat korban, Rahayu (40) baru sampai kerumahnya Raysa Prasasti Ayam Penyet di Jalan Samura, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, dan langsung memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 5622 SAE warna putih miliknya.

Namun saat korban sedang menyusun jualannya, korban melihat pelaku menyorong sepeda motornya. Spontan korban pun berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku. Aksi saling tarik menarik pun terjadi, dan membuat perhatian warga.

Petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung turun kelokasi untuk mengamankan pelaku. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku melawan petugas dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada kedua kakinya.

Barang bukti sepeda motor yang dicuri Ismail Karo Karo residivis kasus pencurian ditembak petugas kepolisian Satreskrim Polres Tanah Karo usai mencuri sepeda motor, saat mendapatkan perawatan di RSUD Kabanjahe, Kamis (06/08/2020).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara sebulan lalu usai mendapatkan asimilasi.

“Pada saat kita lakukan pengembangan, pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” terangnya saat dikonfirmasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di kantor Satreskrim Polres Tanah Karo. Dan pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Baycuk/RP)

Tinggalkan Balasan