Berita DaerahHomeKaro InfoWarta

SEKRETARIS BUMDES: Bahwa Kita melakukan Pengutipan ini Sesuai Perdes Nomor 05 tahun 2020 dan Terbitnya SK BUMDES No: 02 / BUMDes-TB / 2020

649Views
Ket Foto: Kepala Unit Pariwisata BUMDes, Pramudianta Bangun ketika dikonfirmasi wartawan

SEKRETARIS BUMDES: Bahwa Kita melakukan Pengutipan ini Sesuai Perdes Nomor 05 tahun 2020 dan Terbitnya SK BUMDES No: 02 / BUMDes-TB / 2020

Karo, Surakaro.com-

Pengutipan Retribusi bagi pengunjung yang menuju kawasan objek wisata ke pemandian air panas Raja Berneh telah disepakati dalam pengelolaannya oleh Pemerintahan Desa Raja Berneh, Kecamatan Merdeka dan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.Rabu (21/10) 2020.

Pengutipan tersebut bernaung di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdiri sejak tanggal 03 Oktober 2020 lalu.Pos Pengutipan di Doulu Kuta berada tidak jauh dari Simpang Doulu yang sebelumnya berada di Pos Desa Raja Berneh yang dikelola oleh Pemkab Karo, sempat meresahkan warga atas adanya 2 Pos pengutipan retribusi menuju kelokasi pemandian air panas tersebut.

 

Terkait Pos Retribusi yang dikelola oleh BUMDES, Kepala Unit Pariwisata BUMDes, Pramudianta Bangun (40), ketika dikonfirmasi wartawan,mengatakan, ” sesuai dengan kesepakatan kami warga dan pemerintahan di 2 desa, maka kita lakukan pengutipan untuk menambah pemasukan desa dan memberdayakan warga, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Pramudianta Bangun yang juga sebagai Ketua Relawan Covid -19.

“Kita merasa kesulitan ekonomi yang tentu sudah jelas berdampak ke pertanian kita, artinya sangat terasa sekali,” ujar Pramudianta Bangun.

Dengan adanya BUMDes tersebut, kita mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi para warga di dua desa. “Jadi, sesuai peraturan BUMDes kita disini ciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat di 2 desa serta menggali potensi yang ada di desa kita agar membantu sedikit perekonomian masyarakat desa yang selama ini sudah semakin terpuruk”,ucapnya.

Disini ada ratusan masyarakat yang kita berdayakan secara bergantian untuk menambah pendapatan atau pemasukan mereka, karena pos pengutipan ini buka 24 jam sesuai kondisi wisata di daerah kita ini,” terang Pramudianta Bangun.

Kepala Unit Pariwisata BUMDes, Sekretaris BUMDes, Usmanto Purba (54) menjelaskan, tentang dasar pengelolaan BUMDes tersebut.
“Bahwa kita melakukan pengutipan ini sesuai Perdes (Peraturan Desa) nomor 05 tahun 2020  dan terbitnya SK BUMDES No : 02 /BUMDes – TB /2020.  Artinya, kita disini sudah memberdayakan masyarakat di 2 desa yang berjumlah 150 orang dan kita tidak menutup kemungkinan bila ada masyarakat kita yang butuh pekerjaan kita tetap terima untuk memberdayakan mereka,” jelas Usmanto kepada wartawan.

Sekretaris BUMDes ini berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karo juga ikut membina.
“Kami berharap Pemkab Karo juga ikut membina kami agar tidak ada stigma negatif tentang segala kegiatan BUMDes di desa kami. Kami juga siap berkontribusi dengan Pemkab Karo untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten. Artinya, kami siap bekerja dengan pihak -pihak terkait agar segalanya bisa berjalan lancar, ” harap Usmanto  yang diamini oleh Manager BUMDes, Hermansyah Barus.

Sedangkan, Komisaris Utama BUMDes, Rahmat Purba, SE, MM., ketika ditanya tentang tujuan dibentuknya BUMDes dalam hal distribusi tersebut menerangkan, “kita disini menggali seluruh potensi ekonomi rakyat di desa, untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

“Terutama dalam situasi pandemi Covid-19 ini, dampaknya sangat terasa. Jadi, harapan saya sebagai komisaris Utama lingkungan masyarakat dan pegawai yang ada di pos retribusi ini ramah dan sopan terhadap seluruh pengunjung,” jelas Rahmat. (Nico Sitepoe)

 

 

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan