Dituduh Mencuri, Anak Dibawah Umur Dianiaya,Ibu Korban Buat Pengaduan ke Polres Tanah Karo
Karo,Surakaro.com
Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo. Kasusnya terjadi pada Jumat,(11/12/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
Anak yang berumur 8 tahun itu dijemput saat sedang asik bermain bersama teman seusianya oleh pelaku yang berinisial RT (34), kemudian diintrogasi karena tidak mengaku atas apa yang di tuduhkan oleh pelaku, maka dibawalah si anak ke sebuah perladangan dengan sepeda motor, yang jauh dari pemukiman, lalu dipukuli dan dibenamkan kedalam bak penampungan air ( drum) yang ada di ladang tersebut.
Ibu dari bocah malang itu R.S (29) juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menangis meratapi nasibnya yang malang .Sudah harus kerja menjadi buruh tani,ditinggal suami tanpa kabar berita maka lengkaplah sudah penderitaan yang dialaminya.
” Apalah daya saya pak,saya hanya seorang buruh diladang untuk biayai hidup kami. Ini anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh di desa kami,” keluh RS sambil meneteskan air mata kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Tanah Karo , Senen (21/12/2020), sekira pukul 17.00 wib setelah selesai membuat pengaduan.
Bocah kelas empat SD itu tidak dapat berbuat banyak, apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa. Drum penuh dengan air dan perladangan menjadi saksi bisu terhadap penyiksaan, Jeritan minta tolong hanya berlalu begitu saja tanpa ada yang mendengar jeritan dan rasa sakit yang dirasakan.
Keberatan anaknya yang masih di bawah umur diperlakukan begitu ,maka ibu malang ini membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo, dengan laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020,ditandatangani Kanit III SPKT, Aiptu S.Ginting.
Dari STPL yang diperlihatkan kepada awak media tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama . Tersangka pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no: 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Burhan Arif Sembiring saat mendampingi mengatakan, “Agar tuntaskan proses hukum supaya aksi kekerasan terhadap anak ini menjadi terang menderang”
” Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor, sehingga menggunakan bahasa sendiri. Jadinya kasus makin melebar,” ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi sekretaris, Andria Miata Sebayang.(Nico Sitepoe)