Serba-Serbi

Kejari Karo Tuntaskan 370 Perkara Pidum dan Dua Perkara Korupsi

Rilis Capaian Keberhasilan Kejaksaan Negeri Karo
159Views

Kejari Karo Tuntaskan 370 Perkara Pidum dan Dua Perkara Korupsi

KARO,SURAKARO.com Kejari Karo memaparkan hasil kinerjanya selama kurun waktu tahun 2020, di Aula Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (23/12/2020). Dari pemaparan ini, Kejari Karo memaparkan semua kinerja yang telah dilakukan oleh seluruh bidang yang ditangani oleh Kejari Karo. Mulai dari Tindak Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), IntelijenRilis Capaian, dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad S.H, M.H, menjelaskan pemaparan ini merupakan bagian dari keterbukaan Kejaksaan dalam melalui tugas dan fungsinya. Dirinya mengatakan, pada refleksi kinerja tahunan ini selain penanganan kasus berupa Pidum maupun Pidsus, pihaknya bersyukur dapat membantu pemerintah daerah dengan beberapa pendampingan.

“Pertama alhamdulillah, pada tahun 2020 kami telah melakukan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Dan seperti kita ketahui bersama, kita juga mengungkap kasus dugaan korupsi,” ujar Denny.

 

Rilis keberhasilan kejaksaan karo 2020

Kajari Karo Denny Achmad kembali menjelaskan, untuk tahun depan pihaknya akan lebih fokus untuk memaksimalkan fungsi bidang Datun di Kejari Karo. Dirinya mengatakan, fungsi Datun ini nantinya akan dimaksimalkan untuk membantu pemerintah dalam penyelamatan aset daerah.

Kasi Pidum Kejari Karo David Lafinson Sipayung, S.H, mengungkapkan selama rentan waktu mulai 1 Januari hingga 22 Desember kemarin, Kejari Karo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 684 berkas. Dari seluruh perkara ini, sebanyak 370 perkara sudah dinyatakan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

Rilis keberhasilan

Rilis keberhasilan kejaksaan negeri karo tahun 2020

Lainnya, Kasi Pidsus Kejari Karo Andriani Sitohang, menjelaskan jika selama tahun 2020 pihaknya berhasil melakukan pengungkapan dua kasus korupsi. Dari keduanya, yaitu perkara korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, dan satu perkara lagi merupakan kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tiganderket.

“Saat ini sudah ada terdakwa yang telah diputus perkaranya, dan ada yang masih dalam proses persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan dalam operasi Tangkap Buronan (Tabur). Dirinya menyebutkan, dalam operasi ini pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap dua buronan.

Dirinya mengungkapkan, buronan yang pertama yang berhasil ditangkap atas nama Abdy Muham, tentang pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung dan pengadaan meubelair pada 39 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karo. Untuk yang kedua, atas nama Parlaungan Hutagalung yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan