Karo-Surakaro.com. Kamis 17/12/2020, Koptu Syahrial Babinsa Koramil 07/Juhar Kodim 0205/Tanah Karo melaksanakan menghimbauan penerapan Protokol Kesehatan terhadap warga di desa binaannya dengan mengunakan cara komunikasi sosial, sebagi sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan kegiatanpun peritah dari Komando Atas maupaun dari Pemerintah serta disesuaikan aturan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus penularan dan penyebaran Covid-19, sehubungan Tanah Karo sudah menyandang status Karo Zona Merah Covid-19, sehingga secara bersama pihak TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Karo berusaha merubah status menjadi Karo Zona Hijau Covid-19, kemudian kegiatan himbauan penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Koptu Syahrial kali ini di Kantor Desa Juhar Perangin-angin, Kantor Pos Juhar dan Kedai Kopi Jl. Juhar-Tigabinanga Desa Juhar Perangin-angin Kecamatan Juhar Kabupaten karo-Sumut.
Koptu Syahrial mengatakan bahwa himbauan yang disampaikan adalah tentang protokol kesehatan 4W yaitu Wajib menggunakan masker yang baik dan benar, Wajib mencuci tangan menggunakan sabun di air bersih mengalir atau mengunakan hand sanitizer, Wajib menjaga jarak (phisical distancing) dan Wajib menghindari kerumunan, kemudian saya juga sampaikan kepada warga apabila merasa kurang sehat dan menunjukan gejala mengarah ke arah terjangkit Covid-19 segera berobat dan memeriksanakan di ke tempat layan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik maupun Langsung ke Rumah Sakit supaya cepat ditangani, kemudian kamidalam menyampaikan himbauan tetap memakai cara pendekatan humanis serta berbahasa sederhana mudah dimengerti agar warga mengerti, menerima dan melaksanakan protokol kesehatan secara sukarela juga dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari”, Syahrial menutup keterangannya. (BW GATUBIMA)