Berita DaerahCovid-19HomeKaro InfoSerba-SerbiWarta

Camat Kabanjahe : Terkait Izin Keramaian Dalam Pelaksanaan Adat Istiadat Bukan Wewenang Pihak Kecamatan Dalam Memberikan Izin

419Views

Camat Kabanjahe : Terkait Izin Keramaian Dalam Pelaksanaan Adat Istiadat Bukan Wewenang Pihak Kecamatan Dalam Memberikan Izin

Ket Foto:Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.Si

Karo,Surakaro.com

Adanya kegiatan adat seperti pesta pernikahan yang menimbulkan keramaian dilaksanakan oleh masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Kabanjahe, pihak dari Kecamatan Kabanjahe mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin baik lisan maupun tulisan mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kamis 07/01/2021.

Ketika Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.Si dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (07/01/2021) mengatakan, terkait izin keramaian dalam pelaksanaan adat istiadat bukan wewenang pihak kecamatan dalam memberikan izin.

“Sebenarnya dalam hal memberikan izin bukan wewenang kecamatan, namun bukan berarti pihak kecamatan kabanjahe tutup mata, karena lurah dan kepala desa di wilayah saya tetap mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol kesehatan,”ujar Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP, M.Si

Adapun ditegaskan Camat Kabanjahe Leonard, bahwasanya dalam pemutusan mata rantai Covid-19 bukan tanggung jawab pemerintah semata, semakin tinggi kesadaran individu dalam pemutusan penyebaran Covid-19,semakin cepat kita memasuki kehidupan new normal.

“Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menyikapi pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19,semakin cepat kita menjalani kehidupan normal,selama belum ada pemberitahuan resmi pemerintah,sebaiknya kita tetap mengikuti Protokol kesehatan,”tutup camat Kabanjahe.(Nico Sitepoe)

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan