Berita DaerahHomeKaro InfoKriminalPolres Tanah KaroPolriSerba-SerbiWarta

Akibat Sering Kalah Judi,Ameng Gasak Uang dan Perhiasan di Rumah Pamannya

733Views

Akibat Sering Kalah Judi,Ameng Gasak Uang dan Perhiasan di Rumah Pamannya

Ket Foto : Kelima para tersangka saat di tahan di Mapolres Tanah Karo.

Karo,Surakaro.com

Lima orang pencuri berhasil gasak uang tunai dan perhiasan di rumah Junus Ginting,warga Desa Bunuraya,Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dengan cara mencongkel pintu dengan parang.Jumat 22 Januari 2021.

Junus Ginting (51) Penduduk Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo, membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo dengan No LP /48/1/2021/SJ/Res T.Karo,20/01/2021.Pasal yang dilaporkan 363 ayat (1) ke -4e dari KUHPidana.

Dalam laporan pengaduan tersebut Junus Ginting kehilangan uang tunai sebesar Rp 258.000.000,1 buah cincin 23 gram dan emas 24 karat.Dari hasil laporan korban akhirnya dilakukan penyelidikan dan diketahui tersangka utama adalah Brahim Pehulisa Brahmana, alias Ameng (35) ditangkap di depan Hotel Ananda Bandar Baru,Kabupaten Deli Serdang. Setelah di interogasi Ameng mengakui telah melakukan pencurian di rumah Junus Ginting di Desa Bunuraya bersama 4 orang temannya.

Pengembanganpun langsung dilakukan sehingga kawan-kawan Ameng yang bernama Misman (33),Pardi (46), Suprianto (39), Egif Vieni Emeli (47) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pulo Raja,Kabupaten Asahan.

Ketika ditanya kenapa dia mencuri dirumah pamannya ‘Ameng mengatakan, ” saya dengan paman Junus Ginting sering bertaruh judi laga ayam dengan taruhan jutaan rupiah dan dari hasil usaha saya membuka ekspedisi kol di desa Bunuraya,habis- habis kesitu saja uang saya. Kalau pun saya pinjam uang paman saya Junus ,tetap harus saya bayar.Jadi timbul niat mencuri uang dirumahnya, karena saya tahu bahwa paman itu selalu menyimpan uang dirumah.Lalu saya mengajak teman saya untuk mencuri kerumah Junus Ginting dengan memantau terlebih dahulu keadaan rumah dan pada pukul 10.30 Wib kami memasuki rumah dengan mencongkel pintu mengunakan parang”, jelasnya.

Ketika di konfirmasi awak media Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Andrian Risky Lubis, Sik,mengatakan bahwa Ameng adalah dalang dari pencurian itu dan barang bukti yang berhasil kita amankan adalah uang tunai Rp 137.500.000,1 buah cincin emas 23 Gram dan satu Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No Polisi F 1652-HD.Semua tersangka kini telah kami tahan di Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut”,ujar Kasat Reskrim.

 

surakaro
the authorsurakaro
simple

Tinggalkan Balasan