![](https://surakaro.com/wp-content/uploads/2020/07/dok-koramil-05-21072020-1-1024x768.jpeg)
Sertu L. Rony. P. Sihombing menerangkan bahwa meskipun status gunung sinabung belum aman dan sudah dibuat benner/spanduk, plang maupun tulisan lain tentang larangan masuk zona merah, tapi apabila tidak dilakukan patrol dan menjaga portal zona merah masih juga ada warga yang memaksakan diri masuk ke zona merah, padahal samapai saat ini status Gunung Sinabung statusnya SIAGA (Level III), oleh karena itu kami tetap mengingatkan masyarakat tidak masuk apalagi melakukan aktivitas, sesuai dengan himbauan dari Pemda Kab. Karo Prov. Sumut, dari Pos PVMBG Simpang Empat, dari Satgas Sinabung maupun dari instansi yaitu direkomendasikan masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 5 KM untuk sektor selatan-timur, dan 4 KM untuk sektor timur-utara, kemudian jika terjadi hujan abu, masyarakat dihimbau memakai masker bila keluar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik juga mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang lebat agar tidak roboh, serta masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar. (BW GATUBIMA)